Kamis, 18 Februari 2016

DISKUSI PENGURUS KELOMPOK TANI TERNAK USTAN MANDIRI

Pengurus ustan mandiri dolokgede


Musyawarah pengurus kelompok Tani Ternak Ustan Mandiri yang di lakukan dini hari dalam pembahasan tentang kelompok harus berbadan hukum sesuwai peraturan pemerintah.

Ketua kelompok Muhammad Ali, menjelaskan kepada pengurusnya bahwa kelompok jika kepingin berkembang dan maju diwajibkan mendaftarkan diri ke Menkuham untuk mendapatkan bantuan apapun yang berkreteria hibah dari pemerintah.

Persyaratan yang harus di lengkapi oleh kelompok adalah foto copy berita acara pembentukan kelompok, foto kopy  Sk Kepala Desa, SK Bupati dan juga Surat Rekomendasi Dinas Peternakan setempat.

Dalam pertemuan ini pengurus bertekat bersama untuk maju dan ikut serta berpatisipasi dalam membagun Desa lewat peternakan.

Musyawarah di hadiri 9 orang dari pengurus kelompok, koordinator domba dan koordinator sapi, selain itu juga ada pengurus bidang pengembangan , bidang kesehatan ternak serta 3 pengurus inti yakni  ketua, skretaris dan bendahara.

Keputusan yang disepakati oleh semua  pengurus,  yakni  kelompok mengeluarkan biaya untuk  adminitrasi pembuata akte notaris dan kemenkuham di tanggung oleh kas kelompok.

Setelah keputusan ini  di sepakati oleh pengurus kelompok akan melakukan pertemuan yang lebih besar melibatkan semua anggota kelompok Ustan Mandiri  minggu depan. ujar ketua kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar