Ustan Mandiri telah mengikuti Pelatihan Penyelia Halal yang di selenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tekno Sains Academy ITS ( Institut Teknologi Surabaya) yang di kenal dengan sebutan Institut Teknologi Sepuluh Nopember.
Pelatihan ini dilakukan karena banyaknya hal ketidak jelasan tentang komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha yang belum banyak menerapkan tugas sesuai penyelia halal.
Tugas Pelaku Usaha sesuai UU No 33 tahun 2014 Pasal 24: • Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; • Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal; • Memiliki Penyelia Halal; dan • Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari berturut turut dengan full time di gedung pusat riset ITS lantai 5 ruang sidang selasa, 14 -16 April 2026. KTT ( Kelompok Tani Ternak ) Ustan Mandiri di berangkatkan oleh BI (Bank Indonesia) sebagai kelompok binaanya untuk ikut serta dalam mengikuti pelaksanaa pelatihan.
Profesor Departemen Teknik Kimia ITS , Kepala Pusat Kajian Halal ITS, Dewan Pengarah Tim Akreditasi LPH/LHLN BPJPH RI, Direktur Industri Produk Halal, KDEKS Jawa Timur, Prof Setiyo Gunawan, ST, Ph.D yang telah memberikan materi tentang Regulasi tentang JPH ( Jaminan Produk Halal ).
Prof. Setyo Gunawan mengatakan bahwa, Penyelia halal memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai auditor halal internal di pelaku usaha, maka petihan ini sangat penting di lakukan dan di sosialisakan kepada seluruh pelaku uasaha yang berada di negara muslim termasuk Indonesia.
Pelatihan tersebut telah di ikuti sebanyak 30 peserta pelatihan yang terdiri dari peserta asal Kalimantan, Universitas Truno Joyo madura, Pelaku usaha Surabaya, UMK Mojokerto dan Kelompok -kelompok UMKM Binaan Bank Indonesia Jawa timur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar