Rabu, 04 November 2015

30 EKOR SAPI PO (ONGOLE) DI TURUNKAN DI DOLOKGEDE

Sapi PO di kembangkan di dolokgede
Sore hari tepatnya jam 16 .30 Wib di lapangan Grade Dolokgede telah menarik perhatian bagi masyarakat sekitar lapangan, pemandangan menjadi berubah lapangan menjadi pasar sapi sehingga pengguna jalan Purwosari - Ngambon tak lepas dengan pandangan mata tuk menatapnya.

Pengundian anggota kelompok ternak Ustan Mandiri yang antri mendapatkan  sapi PO sesuwai dengan nomor artek telinga yang telah di pasang oleh dinas peternakan.
Hal ini yang paling efektif dan di sepakati bersama oleh para anggota kelompok guna untuk menjaga kekompakan serta keguyupan sesama anggota.

Dinas peternakan menurunkan 30 ekor indukan sapi PO untuk di kembangkan  di Dolokgede melalui kelompok Tani Ternak Ustan Mandri, dari jumlah yang di turunkan sejumlah 30 ekor betina.
Sapi - sapi tersebut di turunkan dengan harapan bisa mensupost daerah tambakrejo, dimana daerah tersebut menjadikan daerah kawasan sapi PO yang telah di akui oleh propinsi jawa timur.

Daerah Tambakrejo adalah daerah yang sebagian besar kawasan hutan, dari sisi pakan peternak di tambakrejo masih tergolong melimpah, dan apalagi pemuda-pemuda Tani Ternak sudah mulai berinovasi tentang hal pakan.
Pakan adalah hal yang paling utama bagi peternak, sehingga di zaman sekarang  bagi peternak harus pintar berinovasi dalam hal pakan.

Program yang di laksanakan Ustan Mandiri tahun ini mengembangkan pembibitan sapi PO, peratutran yang di buat oleh kelompok dan telah di sepakati bersama sehingga menjadi kewajiban bagi kelompok.

Sapi yang di kelola oleh kelompok Ustan Mandiri di larang di kawinkan/di IB ( isenminasi buatan) dengan jenis lain, hal ini di sampaikan oleh ketua kelompok Muhammad Ali 35 th.
Menurut ketua kelompok aturan-aturan tersebut telah di sepakati oleh semua anggota dan di taati oleh semua anggota kelompok bahwa sapi PO tersebut tidak boleh di kawinkan /di IB dengan jenis sapi selain PO.
Dari pernyataan di atas ketua juga menjelaskan bahwa Desa Dolokgede sebagai Desa Pendukung kawasan bibit sapi PO di Jawa Timur. Selain itu ada juga aturan yang harus di taati oleh anggota dengan menulis surat pernyataan ber matrei yang isinya perjanjian gaduhan anggota di larang  menjual anakan maupun indukan yang masih produktif tanpa sepengetahuan pengurus.

Jika hal ini terjadi pada anggota kelompok yang telah membuat surat pernyataan masing-masing, anggota kelompok siap di proses secara hukum yang berlaku. Inilah peraturan yang di buat dan di sepakati bersama di kelompok Tani Ternak Ustan Mandiri Dolokgede. 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar