Kamis, 18 Februari 2021

Tiga Peraturan Baru Yang Wajib di Taati Anggota Ustan Mandiri

 

KTT Ustan Mandiri

www.ustanmandiri.com     Tiga Peraturan Baru Yang Wajib di Taati Anggota Ustan Mandiri. KTT (kelompok tani ternak) Ustan Mandiri Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kamis Siang, 18 februari 2021, bertempat di sekretariat KTT  yang terletak di RT 04 RW 01 Dolokgede, telah di adakan pertemua anggota kelompok ternak untuk menyepakati dan menyetujuai peraturan yang telah di buat bersama untuk di taati.

Jelang pengajuan bantuan sapi PO pejantan unggul  dari LOLIT Grati Pasuruan, yang di ajukan oleh Kelompok tani ternak Ustan Mandiri bersama Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro sebagai pemacek di wilayah sumber bibit sapi PO Tambakrejo, ada 4 pejantan yang akan diberikan secara hibah tapi bersyarat oleh pihak LOLIT ke pada empat kelompok tani ternak yang berada di Tambakrejo.

Diantaranya yang akan mendapatkan adalah KTT Ustan Mandiri Dolokgede, KTT Terus Saja Napis, KTT Berkah Ternak Sejahtera  Napis dan KTT Kandang Kamulyan Desa Turi.

Untuk melaksanakan dan menjalakan persyaratan tersebut, Ustan Mandiri mengumpul semua anggota untuk membahs dan menyepakati peraturan kelompok tersebut.

Ada tiga Hasil musyawarah kelompok yang telah di sepakati bersama yaitu :

1.      Pejantan di tempatkan di kandang percontohan

2.      Perkawinan induk, anggota di kenai biaya Rp. 20.000 untuk perawatan pejantan, bagi yang tidak mampu membayar dengan uang, anggota di kenai pakan hijauan dengan berat 25 kg dan dedak 5 kg.

3.      Proses perkawinan, anggota membawa sapi induk datang ke pejantan.

Itulah rencana peraturan yang harus di taati dan di patuhi oleh anggota kelompok untuk tata tertib pengelolaan sapi jantan hibah dari LOLIT Grati Pasuruan jawa timur di KTT Ustan Mandiri.

Rabu, 17 Februari 2021

Sinergi, Empat KTT di Kecamatan Tambakrejo ke Ustan Mandiri.

Ustan Mandiri Dolokgede

 

www.ustanmandiri.com   Sinergi, Empat KTT di Kec. Tambakrejo ke Ustan Mandiri.  Pengembangan SDM ( sumber daya manusia ) Pengurus KTT (kelompok tani ternak ) datangi Ustan Mandiri untuk menambah pengetahuan tentang keorganisasian dan perlengkapan adminitrasi kelompok.

Sebagai  WILSUMBIT (wilayah sumber bibit ) sapi PO (peranakan ongole) Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, para pengurus kelompok bersamaan untuk belajar bareng memahami menjadi kelompok yang baik dan berprestasi sesuwai harapan Pemerintah Daerah maupun Pusat.  

Empat KTT tersebut adalah,  KTT Terus saja, Desa Napis, KTT Berkah Ternak Sejahtera Desa Napis , KTT Kandang Kamulyan Desa Turi, dan KTT Ustan Mandiri Desa Dolokgede. Ke empat kelompok tersebut sepakat saling berkoodinasi dan saling membantu sama lain untuk membangun tambakrejo sebagai WILSUMBIT sapi PO yang sebagai andalanya Bojonegoro.

Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh PTP ( petugas teknis peternakan) Kecamatan Tambakrejo, perwakilan dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro untuk mendampingi dan menyaksikan jalanya kordinasi untuk kemajuan dan perkembangan kelompok tani ternak.

Senin, 15 Februari 2021

Siswa Magang Lakukan Uji Perfomans Pada Pedet Ustan Mandiri

 

Uji Performan

www.ustanmandiri.com   Siswa Magang Lakukan Uji Perfomans Pada Pedet Ustan Mandiri. Uji Performan Sapi Selalu di Jalankan untuk Menjaga Kwaliatas Mutu Bibit Sapi PO Bojonegoro, seperti KTT (kelompok tani ternak) Ustan Mandiri Tambakrejo, setiap sapi sapi kelompok yang telah di IB ( iseminasi buatan ) oleh petugas selalu tercatat rapi di buku IB, selain Iseminasi catatan kelahiran juga terekod dengan baik dan terbukukan. 

Seperti dini hari, 15 Februari 2021.  siswa magang dari SMK ( sekolah Menengah Kejuruan ) Jurusan ATR ( agribisnis ternak rumenansia) dari Sekar  melakukan pengukuran dan penimbangan pedet yang baru lahir di kandang Ustan Mandiri.

Pedet lahir pada hari sabtu pagi, 13 Februari 2021  pukul 03 : 10  Wib, dengan berat badan 29 kg, tinggi badan 77 cm, panjang badan 58 cm dan lingkar dada 73 cm, dengan jenis kelamin betina keturunan dari Organon, dengan kode strow 21051.

Dengan adanya rekam jejak yang jelas dan detail serta silsilahnya pedet tersebut bisa membantu para peternak agar tidak terjadi “ IN BREEDING “ terhadap calon bibit- bibit yang berkwalitas dengan Setandar Nasional Indonesia.